Satreskrim Polres Tarakan intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk memastikan bahwa kejadian yang terjadi di tahun lalu itu benar atau tidak. Setelah didapatkan informasi EG benar membunuh Arya, pihak kepolisian kembali menemukan kesulitan lantaran pelaku tidak kooperatif terkait lokasi mayat korban berada.

“Pelaku EG keterangannya berubah-ubah. Dia sempat mengaku kalau mayat korban buang di laut lalu mengaku lagi ditenggelamkan di parit. Hingga tiga hari setelah diamankan, pada 30 November baru diketahui di mana lokasi Arya dimakamkan,” jelas Aldi.

“Pertama kali menemukan korban dari siku korban yang menyembul keluar di sekitar kandang ayam, di ladang nanas. Kondisi tubuhnya hampir utuh, tapi bagian siku hingga tangan kirinya sudah tidak ada. Dugaan kami dimakan binatang,” beber Kasat. 

Kemudian terhadap peran istri EG, didapati AF sempat membelikan tali untuk memperkuat ikatan korban. Setelah korban dibunuh, EG dan MD berperan menggali tanah sedalam sekitar 50 cm menggunakan sekop kecil. Korban pun dikubur dalam kondisi tubuh menyamping. “Setelah mengubur korban, pelaku kemudian membersihkan barang-barang atau bekas darah kejadian pada saat itu,” ucapnya.

Sebenarnya korban saat datang ke kandang ayam sebelum diculik para pelaku itu menggunakan sepeda motor dan membawa tas berisi laptop. Tas dan laptop dibuang di tempat sampah, motor ditinggalkan dengan kunci yang menempel. “Dengan dalih kalau dicurigai ya pasti orang yang membawa motor korban. Kami masih mencari barang milik korban,” tutur Aldi.

Ditambahkan Aldi, setelah jasad korban ditemukan, langsung dilakukan otopsi dan rencananya akan dilakukan tes DNA sekaligus pencocokkan rahang gigi, menyesuaikan riwayat dan keterangan dari pengecekan yang pernah dilakukan Arya ke dokter. Adapun barang bukti yang diamankan adalah kabel di dalam pondok, tali rafia ditemukan saat pencarian di dalam tanah lokasi korban ditemukan.

“Kalau mengacu pada barang bukti bajunya, di celana memang ada satu sobekan di arah paha. Kemudian di baju ada bolong beberapa. Tapi keterangan dari dokter, bolong karena luka senjata tajam hanya satu terlihat di bajunya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ini ketiga pelaku diancam dengan pembunuhan berencana pasal 340 Jo pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. (zar/eza)